Ilustrasi coklit tujuh daerah di Papua belum selesai hingga masa waktunya berakhir. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu mengungkap ada tujuh daerah di Papua yang belum selesai melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/Pantarlih). Padahal masa waktu coklit sebagai salah satu proses tahapan penyelenggaraan pemilu sudah selesai.

Hal ini disampaikan Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty. Dia mengatakan sampai saat ini ada tujuh kabupaten kota di Papua, baik Provinsi Papua, Papua Selatan dan Papua Pegunungan yang belum selesai melaksanakan coklit.

"Penyebabnya karena coklit terlambat dilaksanakan pada masa awal tahapan," ujarnya, Jumat (17/3/2023). 

Diketahui, coklit mulai dilaksanakan pada 12 Februari dan berakhir 14 Maret 2023. Atas hal ini, Bawaslu Provinsi Papua mengimbau untuk tidak melakukan coklit pascatanggal 14 Maret hingga ada surat keputusan KPU sebagai legalitas perpanjangan masa coklit.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network