"Seluruh satwa yang tidak dilindungi masuk dalam Appendiks II CITES,” ucapnya.
Satwa ini tersebut telah diamankan BBKSDA Papua Barat untuk diidentifikasi lebih lanjut. Diakuinya, penangkapan ini merupakan berkat sinergi yang terjalin antara Karantina Pertanian Sorong dan BBKSDA Papua Barat.
"Dengan sinergi yang kuat diharapkan dapat melindungi satwa dan menjaga kelestarian ekosistem,” ujar Wayan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait