JAYAPURA, iNews.id - Seorang bandar sekaligus pengedar narkoba di Kota Jayapura, Papua, diamankan polisi karena diduga menjadi penadah barang curian. Dia membeli motor dari maling yang masih berusia 16 tahun dengan ganja.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas mengatakan, pelaku AN (25) ditangkap atas pengembangan kasus pencurian motor. Dia diamankan polisi di wilayah Abepura, Kota Jayapura, belum lama ini.
"Awalnya satu pelaku curanmor ditangkap, dari hasil pengembangan kasus, ternyata motor curian itu dibeli oleh AN yang merupakan bandar sekaligus pengedar ganja," kata AKBP Gustav di Kota Jayapura, Papua, Rabu (24/6/2020) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Zulkifli Sinaga mengatakan, AN saat ini sudah berada di sel tahanan polisi. Pelaku masih diperiksa terkait kepemilikan 16 paket ganja dan uang Rp900.000 diduga hasil penjualan narkoba.
"Kami masih dalami. pelaku AN diduga kuat memiliki jaringan peredaran narkotika ganja di Kota Jayapura," ujar dia.
Sebelumnya, seorang remaja berusia 16 tahun di Kota Jayapura, diamankan polisi karena diduga telah maling motor warga. Pelaku kemudian menukarkan barang curian tersebut dengan ganja kepada seorang pengedar narkoba.
Polisi menangkap pelaku NYA di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura, Sabtu (20/6/2020). Kasus pencurian ini terjadi pada 4 Mei 2020 lalu. Korban atas nama M Fahrul melaporkan kasus ini ke Polsek Abepura.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait