Atas perbuatannya, Pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan mengenai asal usul sabu tersebut yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta.
"Kami masih terus melakukan pendalaman apakah tersangka ini sebagai pemakai aktif, kurir atau pengedar karena setelah dilakukan pemeriksaan urine di Rumah Sakit Schoolo Keyen pelaku dinyatakan positif," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait