Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Merauke menangkap penjual miras ilegal (Foto: Dok Polsek KPL Merauke)

Heppy juga membenarkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, sebanyak 17 botol dan uang hasil penjualan satu botol sebanyak Rp20.000.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke piket Maro induk guna diproses lanjut oleh Satuan Narkoba guna mendalami kasus ini dimana pabrik pembuatannya dan siapa-siapa lagi yang menjual barang tersebut,” ucap Heppy.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network