Dia menjelaskan, Altau diserahkan bersama dengan barang bukti, termasuk kalung karet berwarna hitam dan kalung manik-manik warna hitam cokelat dengan gantungan taring babi.
Kemudian, handphone (HP) merek Vivo Y22 berwarna biru dan HP merek Nokia 105 berwarna biru. Altau, kata dia diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait