ED atau dikenal dengan nama Altau, tersangka sejumlah tindak kriminal itu diserahkan ke Kejari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. (Foto: Polda Papua).

Dia menjelaskan, Altau diserahkan bersama dengan barang bukti, termasuk kalung karet berwarna hitam dan kalung manik-manik warna hitam cokelat dengan gantungan taring babi.

Kemudian, handphone (HP) merek Vivo Y22 berwarna biru dan HP merek Nokia 105 berwarna biru. Altau, kata dia diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network