Kapolres Raja Ampat AKBP Andre Manuputty saat jumpa pers. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

Menurut Kapolres, dari sejumlah rentetan kasus tersebut, munculah empat laporan polisi yang sudah ditangani. Dua kasus di antaranya dinyatakan lengkap atau P21 yakni LP nomor: 139/X/2020/Papua Barat/Res Raja Ampat/tanggal 25 Oktober 2020 tentang kejadian kasus tindak pidana pengeroyokan di halaman Polres Raja Ampat terhadap korban atas nama Agus. Kasus dari pada korban atas nama Agus menyeret tiga tersangka yakni berinisial AMP (37), UW (31) dan BM (50) warga Waisai. 

"Kemudian kasus kedua dengan LP Nomor: 138/X/2020/Papua Barat/Res Raja Ampat/tanggal 24 Oktober terkait kejadian penganiayaan dan pengancaman di Kampung Atkari, Distrik Misool Utara yang menyeret satu tersangka. Kedua kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejari Sorong," ucapnya.

Kapolres menambahkan, terkait kasus-kasus tersebut masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Dari informasi yang diterima, masih terdapat beberapa orang pelaku kasus pengancaman maupun pemukulan di Kampung Atkari.

Atas perbuatan, ersangka RM (34) di Kampung Atkari, Distrik Misool Utara, dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Selain itu, untuk kasus penganiayaan di halaman Kantor Polres Raja Ampat dengan tersangka AMP (37), UW (31) dan BM (50) dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Untuk kasus DPO dengan tersangka OI dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network