JAKARTA, iNews.id-Kasus penganiayaan warga sipil oleh prajurit TNI dari Satgas Yonif 300/Brajawijaya di Kabupaten Puncak, Papua terus berlanjut. Penganiayaan tersebut terjadi pada 3 Februari 2024.
Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan memastikan proses hukum terhadap para pelaku tetap dilaksanakan. Saat ini, kata dia berkas perkara dan barang bukti, termasuk 13 tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) IV-20 Jayapura pada 20 April 2024.
"Sampai saat ini proses hukum dalam kasus ini tetap dilaksanakan. Untuk itu, mari kita ikuti perkembangannya," ujar Letkol Inf Candra dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait