Menurutnya, pada 4 Juni 2024, Otmil IV-20 Jayapura telah memberikan pendapat hukum kepada Pangdam III/Siliwangi selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera).
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk memantau perkembangan kasus ini melalui sumber resmi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita bohong (hoaks). Dia juga memastikan komitmen TNI untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya.
"Apabila ada berita-berita terkait perkara ini bisa mengonfirmasi, karena banyaknya berita hoaks dan berita menyesatkan terkait hal ini, sehingga diharapkan masyarakat tidak mudah terprovokasi," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait