JAYAPURA, iNews.id - Oknum mahasiswa berinisial MN (24) harus berurusan dengan hukum. Dia berulang kali mencabuli bocah perempuan berusia 6 tahun di Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jayapura Kota telah menangani kasusnya dan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (28/1/2022).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, penyerahan tersangka MN ke Kejaksaan karena berkas perkaranya atas tindak pidana pencabulan telah dinyatakan lengkap.
Dia sebelumnya menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/1216/X/2021/Papua/Res Jpr Kota.
"Tersangka terlibat kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap korban anak perempuan berumur 6 tahun di seputaran Distrik Heram,” ujar Handry, Jumat (28/1/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait