Suasana penyerahan mahasiswa yang menjadi tersangka cabul ke JPU pada Kejari Jayapura. (Foto: Humas Polri)

Menurutnya, MN yang juga berstatus mahasiswa tersebut diserahkan bersama barang bukti ke jaksa bernama Jane Sabatris Waromi.

"Barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar baju, celana pendek dan celana dalam milik korban. Kelakuan bejat tersangka MN ini sudah dilakukan lebih dari satu kali,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka MN disangkakan dengan Pasal 76E, Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network