Polresta Manokwari menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian motor di Manokwari, Papua Barat, Selasa (6/6/2023). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

MANOKWARI, iNews.id - Polisi menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Manokwari, Papua Barat selama periode Mei 2023. Aksi mereka meresahkan masyarakat dan diamankan dari sejumlah lokasi penangkapan.

Wakapolresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengatakan, tujuh pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diamankan berinisial BAW, JPA, FAM, ABR, GGH, VR dan RS.

"Anggota satreskrim berhasil mengamankan tujuh pelaku pencurian yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agustina dalam konferensi pers, Selasa (6/6/2023).

Dia menjelaskan, tiga tersangka yakni BAW, JPA dan FAM merupakan satu komplotan dalam melancarkan aksi pencurian motor pada 14 Mei.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

"Mereka ini beraksi dengan peran masing-masing," katanya.

Kemudian tersangka ABR merupakan residivis kasus yang sama dan kabur dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Manokwari usai mengikuti sidang pada 24 Mei. Dia mencuri satu unit motor dan ditangkap tim Satreskrim Polresta Manokwari pada 31 Mei lalu.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP  dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Wakapolresta.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network