Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun menambahkan, tiga tersangka lainnya yaitu GGH, VR dan RS yang beraksi sendiri-sendiri. Hasil pemeriksaan, tersangka GGH telah berulang kali mencuri motor di beberapa lokasi yang berbeda.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP. Kemudian untuk tersangka VR dikenakan Pasal 363 KUHP.
Selanjutnya untuk tersangka RS, ada dua laporan polisi kasus curanmor dengan barang barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil disita sebanyak empat unit.
Polisi menjerat tersangka RS dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka GGH dan VR masing-masing satu unit motor," kata Nirwan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait