Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut ditangkap di sebuah hotel di Jayapura, Papua, pada Rabu (7/9/2022).
KPK lantas membawa Eltinus Omaleng ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Kuat dugaan, Eltinus akan langsung ditahan usai diperiksa oleh tim penyidik.
"Pagi ini Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," pungkasnya.
Diketahui, Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan KPK.
Kendati demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Status tersangka Eltinus terungkap karena adanya gugatan praperadilan.
Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah satu yang digugat yaitu penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.
Namun Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Eltinus Omaleng oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait