KEEROM, iNews.id - Bhabinkamtibmas Kampung Baburia Bripka Batias Jikwa bersama timsus dan Opsnal Reskrim Polres Keerom menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di bukit Skylan Abepura. Pelaku yakni berinisial YY yang mencabuli bocah 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Zakaruddin mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/X/2023/SPKT/PolresKeerom/Polda Papua. Saat ditangkap, pelaku YY mengakui semua perbuatannya ketika diinterogasi petugas.
“Perbuatan pencabulan dilakukan pelaku sejak Februari 2023. Lalu pada Agustus dan Oktober 2023,” ujarnya, Senin (30/10/2023).
Korban pencabulan yakin bocah 11 tahun asal Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk proses penyidikan lebih lanjut
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait