Terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres mengungkapkan, dengan pengungkapan kasus kejahatan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat. Polri sudah bekerja sesuai tupoksinya sebagai pengayom, pelindung, pelayan dan penegak hukum.
“Secara perlahan berbagai kasus kriminalitas dapat diungkap. Semoga ke depan Merauke tetap aman dan kondusif sehingga roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait