Polres Merauke saat ekspose komplotan pelaku kasus pencurian dan pemberatan. (Foto: Humas Polri)

Terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres mengungkapkan, dengan pengungkapan kasus kejahatan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat. Polri sudah bekerja sesuai tupoksinya sebagai pengayom, pelindung, pelayan dan penegak hukum.

“Secara perlahan berbagai kasus kriminalitas dapat diungkap. Semoga ke depan Merauke tetap aman dan kondusif sehingga roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network