Ketiga rancangan undang-undang yang disahkan itu yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam UU tersebut, Presiden Jokowi wajib mengangkat penjabat (pj) gubernur hingga pilkada diselenggarakan enam bulan setelah undang-undang disahkan.
Lantas ketiga pj gubernur disahkan. Pj Gubernur Papua Selatan dijabat Apolo Safanpo, Pj Gubernur Papua Pegunungan dijabat Nikolaus Kondomo, dan Pj Gubernur Papua Tengah dijabat Ribka Haluk.
Ketiga kepala daerah papua baru itu berasal dari latar belakang berbeda. Apolo merupakan rektor Universitas Cenderawasih Papua, Nikolaus Kepala Kejati Papua, dan Ribka Kepala Disdukcapil Papua.
Ketiganya dilantik berdasarkan Keppres Nomor 115/P/2022. Sebelum resmi dilantik, ketiganya ditunjuk menjadi staf ahli.
Apolo menjabat Staf Ahli Mendagri bidang Pemerintahan, Nikolaus menjabat Staf Ahli bidang Hubungan Antarlembaga dan Kerja Sama Internasional pada Kejaksaan Agung, sedangkan Ribka menjabat Staf Ahli Mendagri bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Pelantikan ketiganya selaku staf ahli mendagri supaya memenuhi syarat pj gubernur yang mewajibkan penunjukan dilakukan terhadap pejabat pimpinan tinggi madya.
Itulah daftar 37 provinsi di Indonesia.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait