Polda Papua ungkap sembilan tersangka korupsi Dana Desa Lanny Jaya dengan kerugian negara Rp168,1 miliar. (Foto: iNews Sorong Raya)

Praktik ini dilakukan tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara, bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan aturan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, penyimpangan juga terjadi pada ADD setelah terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2024 yang menyimpang dari regulasi nasional.

Sebagai bagian dari penyidikan, aparat berhasil menyita uang tunai Rp14,6 miliar. Selain itu, empat unit mobil, yakni Mitsubishi Triton, X-Force, L-300, dan Strada merah, juga diamankan.

Tak hanya itu, tanah di Tana Toraja (Sulawesi Selatan) dan di Kabupaten Keerom (Papua) turut disita karena diduga dibeli dengan uang hasil korupsi Dana Desa.

Sembilan tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Mereka juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan rakyat.

“Polda Papua tidak akan mentoleransi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Penyidikan tidak berhenti pada sembilan tersangka ini. Kasus masih dikembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat ikut bertanggung jawab di hadapan hukum.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network