Provinsi dengan UMP tertinggi hingga terendah 2023. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Daftar provinsi dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia. Penentuan UMP ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Tahun 2023 saat ini sudah berjalan selama empat bulan. Para tenaga kerja pun telah mendapat gaji yang sesuai UMP. Besaran nilai UMP tiap daerah berbeda dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Nah bagi yang belum mengetahui berapa UMP di masing-masing daerah, iNews.id telah merangkum daftar UMP 34 provinsi di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah.

Daftar provinsi dengan UMP tertinggi hingga terendah 2023:.

1. DKI Jakarta (naik 5,6%)Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798

2. Papua (naik 8,5%)
Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696

3. Bangka Belitung (naik 7,15%)
Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479

4. Sulawesi Utara (naik 5,24%)
Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network