Provinsi dengan UMP tertinggi hingga terendah 2023. (Foto: Ist)

26. Kalimantan Barat (naik 7,16%)

Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601

27. Sulawesi Tengah (naik 8,73%)
Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546

28. Bengkulu (naik 8,1%)
Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280

29. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%)
Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407

30. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%)
Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994

31. Jawa Timur (naik 7,8%)
Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244

32. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%)
Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782

33. Jawa Barat (naik 7,88%)
Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670

34. Jawa Tengah (naik 8,01%)
Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169

Itulah daftar UMP di setiap provinsi untuk tahun 2023. Semoga bermanfaat 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network