Menurutnya saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Saat ditangkap, pelaku AS dalam pengaruh minuman keras (miras) sehingga saat interogasi berbelit-belit.
"Pelaku sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait