Penangkapan FW terkait kasus illegal logging di Raja Ampat. (Foto: iNews/Andrew Chanry).

SORONG, iNews.id - Penyidik Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap bos PT Bangun Cipta Mandiri, FW (56), atas dugaan kasus penebangan hutan ilegal. Pelaku diduga melakukan pembalakan di perairan Kampung Kalwal, Kabupaten Raja Ampat.

Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Papua, Leonardo Gultom, membenarkan penangkapan tersebut. FW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret lalu.

"FW akan dikenakan pasal pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," kata Leonardo saat dikonfirmasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Minggu (19/7/2020).

Menurut dia, kasus ini terungkap saat tim dari Balai Gakkum KHLK melakukan operasi di wilayah Salawati Barat, Kabupaten Raja Ampat pada Februari 2020 lalu.

"Tim menahan KLM Sumber Harapan III yang bermuatan kayu olahan jenis merbau berbagai ukuran, kurang lebih 100 meter kubik di Kampung Kalwal," ujar dia.

Sementara itu, Boss PT Bangun Cipta Mandiri, FW mengatakan, akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dirinya. Menurut dia, proses penangkapan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur atau tanpa dasar.

"Saya ini ditahan dasarnya apa, sedangkan Haji (Haji Nudin) sudah dibebaskan. Saya sekarang ada di sel Polsek Sorong Timur. Jadi nanti rencananya Senin besok, saya bersama pengacara saya akan melakukan praperadilan atas penangkapan kasus ini," ujar dia.

Dalam kasus illegal logging ini, petugas juga sempat menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Sudirman dan H Nudin. Mereka pun mengajukan praperadilan dan diputus bebas oleh majelis hakim.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network