KPK memberikan keterangan pers terkait penahanan terhadap Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. (Foto: Arie Dwi Satrio).

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus Omaleng sengaja mengangkat tersangka Marthen Sawy sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, Marthen Sawy tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Dengan pengangkatan itu, Marthen Sawy diduga meminta fee dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Berikutnya, Eltinus Omaleng memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan Teguh Aanggara sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen Sawy dan Teguh Aanggara melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh Aanggara mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.

PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.

Teguh Anggara  diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 miliar dan Teguh Aanggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

Dalam perjalanannya, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network