I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian (iNews)

Sementara itu, Jerinx menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Usai pembacaan vonis, Jerinx menghampiri kuasa hukumnya.

"Kami memilih untuk berpikir dulu," kata Jerinx.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir untuk banding terkait putusan tersebut. "Kami menghormati putusan yang disampaikan majelis hakim. Namun kami menggunakan hak kami juga untuk menyataka pikir-pikir," kata JPU Otong Rahayu.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network