Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom. (ANTARA/Hans Arnold Kapisa)

"Proses mediasi damai hingga restorative justice disaksikan kuasa hukum HLM serta para kepala suku masing-masing dari ketiga korban, yakni Meiske Johana CH Tuasela, Ema Ronsumbre dan Merry C Kabuare," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Kadispora Papua Barat HLM dilaporkan ke SPKT Polres Manokwari pada 27 Oktober 2022 atas dugaan penganiayaan terhadap tiga perempuan pegawai Pemprov Papua Barat. Laporan Polisi Nomor: LP/B/807/X/2022/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 27 Oktober 2022.

Dari laporan itu, Polres Manokwari kemudian menahan HLM selama 20 hari sejak 8 November 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network