FAKFAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menahan Ocen Wairoy eks sekretaris dan Cris Mangampa, eks bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatne Fakfak, Selasa (10/1/2022). Tersangka Ocen dan Cris diduga melakukan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak 2020 sebesar Rp12 miliar.
Penyelidikan dan penyidikan Kejari Fakfak memakan waktu cukup panjang, sejak 2020 hingga 2023. Akhirnya, pada Selasa 10 januari 2023, penyidik Kejari Fakfak menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjebloskan mantan sekretaris dan bendahara KPU Fakfak itu ke rumah tahanan negara (rutan).
Hasil penyelidikan dan penyidikan, total dana hibah Pilkada Fakfak 2020 sebesar Rp45 miliar. Namun dari total dana hibah itu, sebesar Rp12 miliar di antaranya diduga dikorupsi oleh kedua tersangka.
Kepala Kejari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla mengatakan, Kedua tersangka diperiksa penyidik sejak pagi hingga sore. Awalnya mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Fakfak.
Editor : Agus Warsudi
dugaan korupsi kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi di papua Tersangka dugaan Korupsi kabupaten fakfak Kejari Kabupaten Fakfak KPU Kabupaten Fakfak dana hibah dana hibah pilkada
Artikel Terkait