"Seusai pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai sebagai terangka dan ditahan," kata Kajari Fakfak saat konferensi pers di Aula Kejari Fakfak.
Kedua tersangka Ocen Wairoy dan Cris Mangampa tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Selanjutnya pukul 19.00 WIT, kedua tersangka dibawa Rutan Kelas IIB Fakfak Fakfak mengunakan mobil tahan kejaksaan dan dikawal personel Polres Fakfak.
"Walau pun sudah dikembalikan, ini jelas membuktikan ada kerugian negara akibat korupsi di KPU Kabupaten Fakfak. Pengembalian dana hibah tidak menghapus perbuatan pidana," ujar Nixon Nikolaus Nilla.
Kajari Fakfak menuturkan, sebelumnya penyidik telah menyita uang sebesar Rp415 juta. Masing-masing tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up dan kegiatan fiktif sebesar Rp12.179.597.148.
Editor : Agus Warsudi
dugaan korupsi kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi di papua Tersangka dugaan Korupsi kabupaten fakfak Kejari Kabupaten Fakfak KPU Kabupaten Fakfak dana hibah dana hibah pilkada
Artikel Terkait