Petugas gabungan saat mendatangi lokasi penemuan benda berupa bom udara sisa peninggalam perang dunia II di Timika Pantai, Kabupaten Mimika, Papua. (Foto : Humas Polda Papua)

Dia juga mengimbau jika masyarakat ada yang menerima barang seperti ini agar segera menginformasikan kepada petugas.

“Jadi kalau ada yang mendapati benda seperti ini lagi segera lapor kepada polisi supaya bisa diambil tindakkan pemusnahan,” ucapnya.

Diketahui, pemusnahan dilakukan di laut dalam sekitar 150-200 mil dengan cara ditenggelamkan. Kemudian pemusnahan benda kedua di laut dengan jarak 150-200 mil keluar dari jalur pelayaran dengan radius 1 mil dari jarak lokasi pertama dengan cara ditenggelamkan.

Awalnya benda tersebut didapati Kepala Dusun Pantai Mimika Viktus Matamua pada November 2021 saat hendak membakar perahu di pinggir pantai. Dia melihat benda terbuat dari besi yang sebagian tertimbun pasir.

Ketika dicek, ternyata itu sebuah bom peninggalan perang sehingga dia bersama beberapa warga memindahkannya.

Lalu pada September 2022, Sibrandus Tepo aparat Kampung Timika Pantai saat hendak mencari kayu bakar di pulau juga mendapati benda serupa.

“Benda ini sudah lama ditemukkan dan diletakkan di darat oleh warga kemudian difoto dan diviralkan karena kami juga tidak tahu. Syukurnya telah direspons cepat aparat sehingga benda ini bisa cepat dimusnahkan,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network