Dia mengungkapkan, jenis miras yang diamankan antara lain Botol Api, Anggur Merah, Anggur Merah Gold, Kawa-Kawa, Whisky, Iceland, Mensen, Vodka, Bir Bintang, Bir Hitam serta Soju.
Menurutnya, razia dan tindakkan tegas terhadap penjual miras ilegal yang dikenal dengan kode Ada-Ada akan terus dilakukan. Penjualan dan konsumsi miras ilegal dinilai tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, namun juga dapat memicu terjadinya tindak pidana dan kecelakaan di jalan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura, terutama di wilayah Jayapura Selatan, untuk menjaga situasi kamtibmas dengan tidak mengkonsumsi dan melakukan transaksi penjualan minuman keras secara ilegal," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait