JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dihukum 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Selain itu hak politiknya untuk dipilih juga dicabut selama 5 tahun.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Dalam amar putusannya, Hakim juga menghukum Lukas Enembe dengan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan badan. Selain itu wajib mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan usai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tidak mampu membayar, jaksa akan menyita harta benda Lukas Enembe yang kemudian dilelang untuk menutup uang pengganti.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait