Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe saat sidang vonis kasus suap dan gratifikasi di PN Jakarta Pusat. (Foto: Antara)

"Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti dengan pidana 2 tahun penjara," katanya. 

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network