"Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti dengan pidana 2 tahun penjara," katanya.
Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Lukas dianggap bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait