JAYAPURA, iNews.id - Majelis Hakim mengabulkan sebagian eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika. Selain itu Hakim juga menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela (interim meascure).
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim William Marco Erari didampingi Hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Seusai putusan tersebut, suasana di luar ruang sidang menjadi riuh oleh massa pendukung Johannes Rettob yang menyambut gembira putusan Hakim.
Sementara tim JPU menyatakan enggan mundur pascaputusan Majelis Hakim. Koordintor JPU Hendro mengaku siap banding.
"Kami tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim," kata Hendro.
Editor : Donald Karouw
Majelis hakim Plt Bupati Mimika Johannes Rettob eksepsi dakwaan jaksa penuntut umum dugaan korupsi
Artikel Terkait