Koordintor JPU Hendro saat persidangan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob di PN Jayapura. (Foto: iNews/Edy Siswanto)

JAYAPURA, iNews.id - Majelis Hakim mengabulkan sebagian eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika. Selain itu Hakim juga menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela (interim meascure).

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim William Marco Erari didampingi Hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De Lima di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (27/4/2023).

Seusai putusan tersebut, suasana di luar ruang sidang menjadi riuh oleh massa pendukung Johannes Rettob yang menyambut gembira putusan Hakim.

Sementara tim JPU menyatakan enggan mundur pascaputusan Majelis Hakim. Koordintor JPU Hendro mengaku siap banding.

"Kami tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim," kata Hendro.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network