Kondisi Kantor BKD Papua Barat di Palang oleh Honorer daerah (ANTARA/Tri Adi Santoso)

"Tidak ada ruang mereka menjadi CPNS sehingga mereka diangkat dengan P3K, baik dari segi usia dan kelengkapannya," ujar Sangkek.

Bahkan sebanyak 512 honorer tersebut telah didorong dalam rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) namun ditolak, karena tidak sesuai dengan aturan kepegawaian.

"Bukan Pemda Papua Barat yang menolak keinginan mereka menjadi PNS, namun ada aturan yang harus dijalankan dan dipatuhi," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network