Mantan Bupati Yalimo berinisial LP ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos yang rugikan negara Rp 1 miliar. (ANTARA/Evarukdijati)

JAYAPURA, iNews.id - Mantan Bupati Yalimo berinisial LP ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1 miliar. Penetapan ini setelah Direktorat Krimsus Polda Papua melakukan serangkaian penyelidikan. 

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna mengatakan, mantan Bupati Yalimo periode 2016-2020 telah ditahan sejak Senin (25/10/2021).

Menurutnya, kasus tersebut berawal adanya berita di media sosial terkait Pemkab Yalimo melakukan pembayaran kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bansos senilai Rp1 miliar.

Pembayaran tuntutan masyarakat itu tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bansos Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pembayaran ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Papua.

"Ada 18 orang saksi yang kami mintai keterangan termasuk tiga orang ahli," ujarnya, Selasa (26/10/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network