“Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak menerima dan melaporkan pelaku H ke polisi. Dia kami serahkan ke jaksa bersama barang bukti berupa pakaian milik korban,” katanya.
Penyerahan tersangka H bersama barang bukti diterima langsung Jaksa Rosma Paiki.
“Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kasat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait