Ilustrasi gadis 14 tahun di Jayapura jadi korban persetubuhan pemuda dengan modus akan dinikahi. (Foto: iNews.id)

“Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak menerima dan melaporkan pelaku H ke polisi. Dia kami serahkan ke jaksa bersama barang bukti berupa pakaian milik korban,” katanya.

Penyerahan tersangka H bersama barang bukti diterima langsung Jaksa Rosma Paiki.

“Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kasat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network