Menurutnya, kasus ini berdasarkan laporan ibu korban berinisial H (33). Selama ini anaknya tinggal di rumah kakek dan neneknya yang menjadi TKP pencabulan tersebut.
"Korban disetubuhi pelaku sejak kelas 3 SMP sekitar tahun 2020 hingga 23 Januari 2022. TKP di rumah pelaku di Jalan Natuna," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait