Tak hanya itu, menurut Kapolda Waterpauw, personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa serta massa simpatisannya.
"Surat telegram tersebut mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri. Instruksi Kapolri ini tidak akan pandang jabatan maupun pangkat pada kontes pesta demokrasi tersebut," katanya.
Kapolda Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, surat telegram ini merupakan penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh Kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada 2020.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait