JAYAPURA, iNews.id - Tim Satgas Penanganan Virus Corona Papua diminta mendirikan pos terpadu lintas darat dan laut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Selain itu akan dilakukan razia di sejumlah aktivitas perdagang yang dinilai melanggar aturan.
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, pemerintah provinsi harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan penertiban ini.
Bukan hanya razia aktivitas perdagangan, petugas gabungan ini juga akan merazia angkutan umum kendaraan carter, ojek, hingga membubarkan kumpulan atau kerumunan orang.
"Sebab sudah ada ketentuan pembatasan waktu beraktivitas hingga pukul 14.00 WIT," kata Irjen Pol Paulus di Kota Jayapura, Papua, Senin (11/5/2020).
Untuk Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika menjadi fokus penerapan pembatasan sosial dan waktu beraktivitas hingga pukul 14.00 WIT.
"Belajar dan bekerja di rumah, pembatasan ibadah keagaman, hingga kegiatan sosial dan budaya. Satgas bekerja sama dengan TNI dan Polri siap menindak warga melanggar," katanya.
Sebelumnya pasien terkonfirmasi positif virus corona di wilayah Papua pada Minggu (10/5/2020), bertambah 31 orang. Tercatat ada 308 orang yang terpapar Covid-19 di Papua.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait