MANOKWARI, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Papua Barat Agustinus Kadakolo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pada proyek pembangunan Dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, tahun anggaran 2021, senilai Rp4,5 miliar. Seiring penetapan tersangka itu, Agustinus pun ditahan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur CV Kasih, Paul Wariori. Penahanan kedua tersangka dilakukan setelah dua alat bukti permulaan dinyatakan cukup untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan.
"Keduanya ditahan setelah terpenuhi dua alat bukti dugaan korupsi pengadaan tiang pancang pada proyek pembangunan dermaga Yarmatum, Kabupaten Teluk Wondama, tahun anggaran 2021 senilai Rp4,5 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol dalam konferensi pers di Manokwari, Kamis (13/10/2022) malam.
Dia mengatakan dari empat orang yang dipanggil Kejati, hanya Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kadakolo bersama Direktur CV Kasih Paul Wariori yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara dua orang lain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi, yakni Basri Usman berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rendi F Rahakbauw berperan sebagai pihak ketiga peminjam bendera CV Kasih.
"Saksi Basri Usman dan Rendi F Rahakbauw mangkir panggilan pada hari ini, namun kami pastikan keduanya akan segera dijemput oleh tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam waktu dekat," ujar Hutagaol.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait