Kejati Papua Barat mengatakan anggaran proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2021 senilai Rp4,5 miliar.
"Proyek itu seharusnya tuntas dikerjakan pada Desember 2021 sesuai dokumen kontrak. Namun, hingga ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat, tiang yang jadi objek pengadaan tidak kunjung ada alias fiktif," kata Hutagaol.
Meski tidak tuntas, anggaran proyek itu diduga dicairkan 100 persen oleh PPK, setelah mengajukan pembukaan blokir ke Bank Papua di Manokwari.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait