Barang bukti kayu merbau yang diamankan polisi dalam kasus pembalakan liar dengan tersangkan oknum ASN di Setda Pemkab Teluk Bintuni. (Foto: iNews/Chanry Andrew Suripatty)

BINTUNI, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya berinisial JKS oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Teluk Bintuni.

Sementara dua orang lainnya berinisial IZ dan CS. Mereka kini mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Teluk Bintuni.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid mengatakan, oknum ASN ini berperan sebagai pemodal dalam pengolahan kayu sitaan hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II. Dia ditangkap aparat gabungan Mabes Polri.

“Berdasarkan bukti-bukti yang disita penyidik, JKS telah mengeluarkan uang sebesar Rp100 juta lebih untuk membiayani pengolahan kayu tersebut sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Adriano Ananta Mapolres Teluk Bintuni, Senin (11/9/2023).

Menurutnya, JKS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik illegal logging di Kampung Distrik Meyado yang saat ini disidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

Pengungkapan kasus ini setelah berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan Polres Teluk Bintuni. Dalam kasus ini,  disita  40.679 meter kubik kayu merbau sebagai barang bukti.

Status kayu ini ditetapkan sebagai kayu Non Police Line (NPL), namun sejak 2018 status itu telah dicabut Kementerian LHK melalui surat Bernomor S.408/MenLHK/Sekjen/GKM.2/12/2018 tertanggal 27 Desember 2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network