Sisa kayu rebahan yang menjadi barang bukti itu belakangan diolah JKS dan teman-temannya tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kapolres mengungkapkan, sejak 17 Agustus 2023 penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menyelidiki dan mengungkap aktivitas terlarang JKS dan rekannya di Kampung Dagu, Distrik Meyado.
Selain menahan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.116 batang kayu merbau olahan.
“Hasil dari penghitungan penyidik bersama petugas cabang Dinas Kehutanan Teluk Bintuni, jumlah kubikasi barang bukti itu 215 meter kubik,” katanya.
Kayu ini ditemukan di belakang rumah IZ, seorang tersangka lainnya. Rencananya para tersangka akan mengirimnya ke Surabaya dengan menggunakan dokumen diduga palsu.
“Kami akan mengembangkan ke tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan ketiga tersangka ini. Jadi ada tersangka lain yang menjanjikan akan memberikan sejumlah dokumen untuk mengirim kayu ke Surabaya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait