Usai mendengar arahan Kapolsek Bokondini, kedua belah pihak kemudian saling berjabat tangan serta melakukan penandatanganan surat pernyataan perdamaian.
“Atas penyelesaian kasus tersebut kini keluarga korban bersama masyarakat Desa Tikapura Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah telah melakukan pelepasan palang jalan, situasi aman kondusif,” ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait