Selain itu AG sudah mengomsumsi serta dilakukan penjualan kurang lebih selama 1 tahun. Sementara CI dan A hanya sebagai pengguna ganja yang diberikan oleh AG
Kapolres menambahkan keterangan ini baru pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku. Untuk penyelidikan mendalam pihaknya masih menunggu hasil pengembangan dari penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya terhadap ketiga pelaku.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait