Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan terkait KKB Papua di Jakarta, Selasa (14/2/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua memenuhi unsur atau delik tindak pidana terorisme. Pasal pemberantasan tindak pidana terorisme bisa dikenakan pada setiap anggota KKB Papua,

"Dalam Undang-Undang Terorisme itu mengatur kaitan masalah kejahatan yang memiliki motif ideologi, motif politik dan motif gangguan keamanan," ujar Kepala BNPT di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Dia mengatakan, Indonesia telah memiliki UU yang mengatur tentang kejahatan terorisme sejak 5 tahun lalu. Hingga saat ini sudah banyak individu yang dulu menjadi anggota KKB Papua, namun sadar dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan berapa jumlah anggota KKB Papua yang kembali ke NKRI tersebut.

"Untuk mengajak, merangkul atau menyadarkan KKB Papua, Pemerintah terutama BNPT memiliki berbagai cara salah satunya dengan menerapkan strategi kontra-narasi," kata mantan Kapolda Papua tersebut.

Kontra-narasi tersebut disebarkan negara dengan tujuan melawan narasi separatisme yang disebarluaskan kelompok-kelompok, seperti KKB Papua.

"Jadi, kontra-narasinya itu kita menyuarakan cinta damai," kata lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1988 tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network