JAYAPURA, iNews.id - Dua remaja pelaku penganiayaan terhadap warga menggunakan parang ditangkap anggota Reskrim Polsek Abepura, Kota Jayapura, Papua. Keduanya berinisial G (14) dan J (16) yang meniayaka korban HH.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pengeroyokan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/240/III/2023/Papua/Resta Jpr Kota/Polsek Abepura tanggal 17 Maret 2023.
"Kedua remaja terduga pelaku pengeroyokan diamankan di dua lokasi berbeda di seputaran Abepura," ujarnya, Senin (20/3/2023).
Kapolsek mengatakan, penangkapan berawal saat tim opsnal yang melakukan penyelidikan usai mendapatkan informasi keberadaan pelaku G di seputaran Kompleks Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Jayapura. Tim kemudian mendatangi lokasi terduga pelaku G dan langsung mengamankannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, G menyebutkan adanya pelaku lainnya yakni J sehingga tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan J dan menangkapnya di Jalan Baru Enggros, tepatnya di belakang Kantor Otonom.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait