Personel Satgas Op Damai Cartenz saat melakukan olah TKP Penembakan terhadap warga sipil kembali terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (28/4/2026). (Foto: Istimewa).

Dia mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku diduga berupa penyerangan cepat terhadap warga sipil yang melintas sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani menegaskan, tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan bersenjata terhadap masyarakat.

“Setiap tindakan kekerasan bersenjata terhadap masyarakat merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diburu dan diproses hukum hingga tuntas," ucapnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Ini merupakan tindakan kekerasan serius yang menyasar warga sipil secara tiba-tiba. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama, sehingga setiap bentuk kekerasan akan kami respons secara cepat, terukur dan profesional," ucapnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network