Polisi menangkap komplotan pencurian sepeda motor di Pasar Baru Sentani, Papua. (Foto: Polda Papua).

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang bukti sepeda motor yang dicuri, telah ditukar dengan narkotika jenis ganja. Saat ini, kata dia masih dalam penyelidikan.

"Ke empat pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56  KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network