Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang bukti sepeda motor yang dicuri, telah ditukar dengan narkotika jenis ganja. Saat ini, kata dia masih dalam penyelidikan.
"Ke empat pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait