Dari pemeriksaan, personel Koramil mendapatkan informasi identitas keenam WNA tersebut, yakni Ge Junfeng (48 tahun), Lein Feng (37); Yan Gangping (41n); Tan Liguo (54); Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38).
"Mereka berenam berasal dari Negara China dan baru saja memasuki hari keempat di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen," katanya.
Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan, selain tidak mempunyai dokumen resmi termasuk paspor, keenam WNA China itu tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Untuk proses selanjutnya, mereka diberangkatkan ke Korem 173/PVB.
"Selanjutnya proses kami serahkan kepada Kantor Keimigrasian Biak," kata Letkol Inf Leon Pangaribuan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait