Informasi dari Satgas Menangkawi, tim di lapangan sudah memantau Paniel selama satu bulan hingga akhirnya menangkapnya setelah keluar dari lingkungan gereja.
Iqbal mengatakan, Paniel Kogoya sebelumnya ditetapkan DPO terkait KKB, setelah melakukan pengembangan dari keterangan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, yakni Didy Chandra (DC) dan Fuad Arisetyadi (FA).
Paniel yang diperiksa mengakui telah membeli empat pucuk senjata untuk KKB. Dalam aksinya, Paniel ternyata kerap kali bertransaksi membeli senjata di dekat gereja tempatnya bertugas.
"Dari hasil keterangan sementara Paniel Kogoya mengakui telah membeli senjata empat pucuk dan telah diberikan kepada KKB Nduga yang ada di Intan Jaya," ujar Iqbal.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait